CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
MAKALAH
EPTIK
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi
(EPTIK)
Disusun
oleh :
RETNO
SARI FEBRIAN - 12190258
MELKY
FELDERIK - 12190058
JURUSAN
TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS
NUSA MANDIRI
DAAN
MOGOT TANGERANG 2021/2022
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah
Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi (EPTIK) yang membahas tentang Cyber
Sabotage and Extortion. Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi Tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memberikan kritik dan saran atas segala kekurangan makalah ini yang bersifat
membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang.
Akhir
kata penulis berharap semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, umumnya
bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam laporan ini masih banyak
kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Tangerang,
8 desember 2021
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Perkembangan akal manusia yang bergitu cepat yang
berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah
tidak bisa dibendung lagi khusunya dizaman kemajuan teknologi jaringan
komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar,
dan tercepat pertumbuhannua uang telah melampaui batas batas suatu negara.
Dengan dunia internet atau yang sering disebut juga
cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini
tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif ada juga dampak negatif
yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi.
Perkembangan teknologi internet memunculkan
kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan
internet. Banyaknya kasus cyber crime di Indonesia merupakan fenomena seperti
pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan
manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam
program komputer.
Cybercrime kerap disamakan dengan computer crime.
menurut The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “Any illegal,
unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer
mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan di bidang komputer [yang]
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Cyber Sabotage
Cyber
Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program
tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan
komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut
dengan cyber terrorism.
Setelah
hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang disabotase
oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang
diinginkan oleh pelaku.
2.2. Pengertian Extortion
Extortion
atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang,
barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim
mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi.
Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku
mencuri properti melalui kekuatan.
• Karakteristik
Cyber crime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1. Kejahatan kerah
biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah
putih (white collar crime)
Kejahatan jenis
ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di
atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
a.
Ruang lingkup
kejahatan
b.
Sifat kejahatan
c.
Pelaku kejahatan
d.
Modus Kejahatan
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Modus Cyber Sabotage dan Extortion
Berikut ini adalah beberapa cara yang biasa
digunakan untuk melakukan tindakan sabotase diantaranya :
a.
Mengirimkan
berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring
sosial atau blog.
b.
Menggangu
atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik
untuk menyakiti reputasi mereka atau menyembunyikan seorang kriminal.
c.
“Hacktivists”
menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan
intranet untuk tujuan politik, sosial atau politik.
d.
Cyber
terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh
komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup
oleh hacker tahun 2011.
e.
Memborbadir
sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan
fungsi dasar dan penting.
3.2.
Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion
1. Kasus penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus, worn
Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi
dengan baik. Randex menyebar melalui jaringan LAN dan mengeksploitasi komputer
bersistem operasi windows. Menurut perusahaan F-Scure, komputer yang rentan
terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password
yang mudah di tebak. Ketika menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi windows
sehingga worm langsung beraksi ketika windows aktif.
2. Kasus Logic Bomb
Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh
Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena
melakukan tindakan meyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja
secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat
pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang
yang berkepentingan atau memiliki akses ke komputer. Kasus yang pernah
terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta
api di amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain
dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan
dolar dalam setahun.
3. Kasus Ransomeware WannaCry
WannaCry atau dikenal dengan Wanna Decryptor
adalah program Ransomware spesifik yang mengunci semua data pada sistem
komputer dan membiarkan korban hanya memiliki dua file: yakni instruksi tentang
apa yang harus dilakukan selanjutnya dan program Decryptor itu sendiri. Cara
kerjanya adalah saat program dibuka, komputer akan memberitahu kepada korban
file mereka telah di encrypt dan memberikan tenggat waktu untuk membayar dengan
peringatan bahwa file mereka akan dihapus. Kasus Wannacry menginfeksi 60
komputer dari total 600 komputtter yang ada di RS Kanker Dharmais Jakarta pada
Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebkan data pasien dalam jaringan komputer rumah
sakit tidak bisa diakses.
3.2. Cara Mengatasi Cyber Sabotage dan
Extortion
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang
semakin luas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing masing masing negara
dan pribadi akab bahaya penyalahgunaan internet. Berikut ini adalah langkah
untuk menanggulangi secara global:
1. Modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya diselaraskan dengen konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan.
2. Peningkatan pemahaman serta keahlian
aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
3. Menungkatkan kesadaran warga negara
mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
4. Meningkatkan kerja sama antar negara
dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
3.3.
Mengamankan dari Cyber sabotage dan Extortion
Ada beberapa cara untuk mengamankan sistem
dari Cyber Sabotage dan Extortion:
1. Mangamankan sistem, tujuan yang nyara dari
sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusahaan bagian dalam sistem
karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisisr kemungkinan perusakan
tersebut.
2. Penanggulangan Global the organization for
economic coorperation and development (OECD) telah membuat guidelines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computerelated crime, dimana pada
tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of legal policy beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penaggulanagan cybercrime adalah :
a.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-pekara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah.
e.
Cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
f.
Meningkatkan
kerjasama antaranegara, baik bilateral, regional maupun multi lateral dalam
upaya penanganan cybercrime.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari data yang
telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, bahwa kemajuan
teknologi mempunyai damak positif dan negatif, munculnya beragam kejahatan yang
timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Cyber Sabotage
adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuuat gangguan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau
program tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana
mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga
disebut dengan cyber terrorism.
0 komentar:
Posting Komentar