TUGAS PERTEMUAN 12 - ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Minggu, 28 November 2021 0 komentar

 NAMA : MELKI FELDERIK 

NIM      : 12190058

KELAS : 12.5A.09


1. Sebutkan menurut anda apa saja tips-tips aman berinternet

Jawaban:

1. Pikirkan dulu sebelum kamu menerima sebuah permintaan

Cek dulu profil orang yang mengirimkan permintaan teman kepada kamu dan cari tahu siapa mereka. Ingat, ada orang yang suka berpura-pura menjadi orang lain, dan terkadang sulit untuk tahu apakah mereka berkata jujur atau tidak.

Apakah kalian memiliki teman yang sama? Apakah kalian berasal dari kota yang sama? Jangan merasa tertekan untuk menerima permintaan teman dari orang yang tidak dikenal. Periksa kembali pengaturan privasimu agar orang yang tidak kamu kenal tidak bisa mendapatkan informasi yang kamu tidak ingin mereka tahu.

2. Pikirkan dulu sebelum kamu mengirimkan sesuatu

Hal yang kamu anggap sebagai lelucon bisa jadi menyakitkan bagi orang lain.

Pikirkan baik-baik sebelum kamu menekan tombol ‘kirim’, terutama ketika kamu sedang marah atau kesal. Begitu kamu membagikan pesan, foto, atau video, sulit untuk mengontrol apa yang terjadi selanjutnya. Menghapus postinganmu hampir tidak mungkin.

Dan ingatlah, kamu memiliki hak atas privasi – dan begitu pula orang lain. Kita tidak dianjurkan untuk masuk ke dalam akun orang lain atau menggunakan ponsel mereka tanpa izin.

3. Pikirkan dulu sebelum kamu membagikan sesuatu

Kamu bisa mengubah pengaturan privasi di akun media sosialmu untuk mengontrol siapa yang dapat melihat informasimu – termasuk tempat-tempat yang pernah kamu datangi.

Pikirkan baik-baik apa yang kamu bagikan dengan siapa saja. Jangan membagikan informasi pribadi, seperti alamat, nomor telepon, atau data bank. Dan pastikan jangan pernah membagikan kata sandimu kepada siapapun! Jika pengaturan privasimu tidak aman, siapapun bisa melihat informasimu.


TUGAS PERTEMUAN 11 - ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Minggu, 21 November 2021 0 komentar

 NAMA : MELKI FELDERIK

NIM : 12190058

KELAS : 12.5A.09


  1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI ?
  2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang tren (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.
  3. Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
  4. Berdasarkan jawaban no.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UUITE


      JAWABAN
      1. Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI, sebagai berikut :
      a. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer
 b. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatanuntuk terus melakukan halm ini.
 c. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
 d. Sistem keamanan jaringan yang lemah. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. 
 2. Contoh kejahatan yg sedang viral pada era digital ini :
     a.  Penyebaran berita palsu (hoax)
Hoax adalah salah satu kejahatan yg terjadi karena kesalah pahaman isi dari sebuah berita,modus dibalik tersebarnya hoax adalah untuk menggiring opini masyarakat pada hal yg dituju dan ini menjadi keuntungan untuk si palaku karena sudah berhasil mempengaruhi masyarkat tentang suatu kebohongan.
Salah satu contoh yg sudah terjadi belum lama ini salah satu aktivis parpol yang bertujuan untuk menenangkan salah satu pasangan capres dan cawapres menyebarkan hoax untuk menjelekkan lawan, rela membohongi masyarakat dengan menyebarkan hoax “dikeroyok di bandara oleh beberapa orang” padahal wajahnya bonyok bukan karena dipikuli tapi karena dia sedang menjalani operasi plastik .
b. Komentar yang tidak pantas ditulis pada media sosial ( bullying )
Kemajuan di era digital ini setiap orang bebas mengutarakan pendapatnya masing-masing . Akan tetapi, masyarakat masih belum paham tentang kesopanan berbicara pada media sosial ataupun yg lainnya. Mereka merasa benar- benar bisa bebas mengutarakan pendapat meskipun terkesan meledek dan menyakiti perasaan orang lain meskipun itu hanya komentar  di media sosial.
Contoh kasus yang belakangan terjadi adalah, banyaknya laporan tentang bullying oleh para artis salah satunya Deddy Corbuzier yang sudah banyak menciduk para netizen tak beradab dalam menulis di kolom komentar konten YouTube miliknya.
3. Untuk mendangulangi kejahatan tersebut, masyarakat harus diberikan pengertian  dan bimbingan yg lebih mengenai hal-hal apa saja yang harus diwaspadai terhadap berita maupun menanggapi segala sesuatu yg ada dalam kemajuan teknologi dan yang lainnya. Terutama dalam media sosial, dimana sering menjadi alat untuk penyebaran berita palsu dan semacamnya. Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kemajuan pola pikir, agar masyarakat bisa lebih cermat dan pandai dalam menggunakan dan menyerap informasi di era digital ini
4. Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

TUGAS PERTEMUAN 10 - ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI

Senin, 15 November 2021 0 komentar

 NAMA : MELKI FELDERIK

NIM : 12190058

KELAS : 12.5A.09


1.      Berikan Contoh Etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :

  • Berkirim surat melalui email
  •  Berbicara dalam chatting
Jawab:
  •  Berkirim surat melalui email
    • Email Spam,
    •  Email Bomb,
    •  Email Porno,
    •  Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
    • Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
    • Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
  • Berbicara dalam chatting
    • Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
    •  Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
    • Merusak Nama Baik,
    •  Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
    •  Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.



2.      Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas.
Jawab :
Berkirim surat melalui email
Email Spam

  • Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
Email Bomb
  • Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.

Email Porn
  • Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

Penyebaran Virus Melalui Attach File
  • Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
  • Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.

Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
  • Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
 Berbicara dalam Chatting

Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
  • Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital
  • Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

 Merusak Nama Baik
  • Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 

Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
  • Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
  • Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.

3.      Jelaskan Apa yang dimaksud dengan “Proses Profesional” dalam mengukur sebuah profesionalisme.
Jawab:
Proses professional adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Proses Profesional adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional. Misalnya seorang guru, mereka dituntut dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.


4.  Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya.
(Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang Non-IT)
Jawab: 
Data Entry Operator : Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya, diantaranya sebagai berikut :
a)    Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
b)   Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
c)    Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry
d)   Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput
Dokter : Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit. Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar. Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru. Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.

TUGAS PERTEMUAN 9 - ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Minggu, 07 November 2021 0 komentar

SOAL PERTEMUAN 9

NAMA : MELKi FELDERIK

NIM : 12190058

KELAS : 12.5A.09

1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang

1)      Dalam bidang bisnis


·      Toko Online 
 a.       Teknologi yang digunakan

Ø   Komputer  sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut 

Ø   Mobile Phone (handphone,) merupakann  media yang sering digunakan saat ini  dengan menggunakan sms dan sms banking .


b.      Model Kerja :

Toko online adalah Bisnis jual beli melalui media Internet. Dalam bisnis ini, pelaku usaha membuat Web yang berisi tentang informasi barang dagang. Melalui media Internet, memudahkan calon pembeli dalam berselancar di media sosial, dengan mencari barang yang ingin dibeli dan mendaftar lalu melakukan proses transaksi tanpa harus bertatap muka proses jual berli pun terjadi dengan mudah.

c.       Etika Tradisional yang hilang:

Pada sistem transaksi jual – beli seperti diatas, transaksi berlangsung meski penjual dan pembeli berada di tempat yang berbeda tanpa ada pertemuan fisik. Hal tersebut membuat beberapa etika transaksi dalam transaksi tradisional menjadil hilang.

Beberapa etika tradisional yang hilang itu adalah

      Ø  Tatap muka / pertemuan fisik

      Ø  Tawar – menawar

      Ø  Silaturahmi

      Ø  Rasa Kekeluargaan


·      Laundry 
a.       Teknologi : Mesin Cuci

b.      Model Kerja :
Fenoma terbaru pada masa sekarang salah satunya adalah begitu banyaknya bermunculan jasa pencucian baju (laundry). Daerah perkotaan misalnya seperti kota Yogyakarta adalah daerah yang memiliki prorspek yang baik untuk mengembangkan usaha tersebut. Tanpa orang sadari ternyata hal tersebut berdampak pada kebiasaan seseorang untuk bermalas-malasan. Karena orang yang malas pada umumnya beranggapan buat apa mengeluarkan tenaga yang sia2, lebih baik manfaaatkan fasilitas yang ada. Hal secara tidak berdampak pada mulai berkurangnya etika atau kebiasaan kita yang tadinya mau mencuci sendiri menjadi malas mencuci sendiri. Dengan adanya teknologi baru dalam hal ini yaitu mesin cuci, menimbulkan dapak positif maupun negative.
        c.       Dampak positif
              * Membantu seseorang yang mempunyai kesibukan yang tinggi
              * Membuat lapangan pekerjaan baru
              * Membantu ibu rumah tangga yang punya bekerjaan banyak

         d.      Dampak negative
              * Membuat orang menjadi bermalas-malasan
              * Membiasakan orang hidup boros.

       
         e.       Etika yang hilang
                Berkurangnya etika atau kebiasaan orang pada umunya (yang tadinya giat mencuci sendiri  menjadi bermalas-malasan)


·      E-learning 
a.       Teknologi : Internet

b.      Model kerja :
Semakin berkembagnya perkembangan IT, menyusup juga ke Sistem pembelajaran dalam hal ini Sistem Kuliah Online. Mungkin dirasa lucu, karena dalam Sistem Kuliah Online ini, tidak diperlukan tatap muka, jam kuliah yg terjadwal, ruang kelas untuk perkuliahan, tidak memerlukan buku-buku karena bisa download banyak ebook di internet.
        c.       Contoh Perkuliahan online sbb :
Dosen/guru memberikan materi kuliah yg diupload di web atau blog, dengan begitu siswa
bisa mendownload dan mempelajari materi yang diberikan dosen/guru tanpa ada proses tatap muka, dan bisa sewaktu2 melihat juga bisa mendownload materi / tugas di web atau blog tersebut. Dan untuk tugas-tugas yang diberikan dosen/guru, tentu siswa bisa mencari referensi langsung di internet, dan bisa langsung dicopas (copy-paste). Hal ini mungkin sangat efisien, tapi tentu tetap ada sisi positif dan negatifnya, serta beberapa etika tradisional / kebiasaan yang luntur akibat proses pemanfaatan Teknologi tersebut.
    
        d.      Etika tradisional yang hilang :

Ø  Tidak ada perkuliahan langsung tatap muka

Ø  Tidak ada ruang kelas untu proses perkuliahan

Ø  Tidak ada jam kuliah yang terjadwal

Ø  Kurangnya silaturahmi dari dosen/guru ke siswa, dan juga siswa-siswa

Ø  Kurangnya rasa kebersamaan.


·      Catering 
a.      Teknologi yang digunakan

Yaitu website atau blog tentang jasa makanan untuk hajatan, akikah dan pernikahan.

b.      Model kerja

   Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.

           c.    Nilai tradisional yang hilang

   Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.


2)      Dalam bidang sosial media


·         Media sosial
a.Teknologi: Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. FacebookTwitterLine, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b.      Model Kerja:
     Jejaring sosial yang diciptakan untuk menjaga komunikasi dengan Keluarga, teman dan
kolega yang berada jauh. kemudian Facebook digunakan juga untuk mencari teman atau kenalan. User Facebook A ketika ingin berkomunikasi dengan User yang lain, ia tinggal mengisi Box Message, Wall, ataupun Chat. User B (penerima pesan) dapat menerima pesan dan kemudian membalasnya melalui media yang sama. Ketika ada User A ingin berkenalan dengan User B, ia tinggal mencari nama / email user B, meng-klik namanya, lalu klik “Add as friend”. User B akan menerima permintaan pertemanan dari User A. ketika User B meng-klik “Confirm”, maka pertemanan pun terjadi.

c.    Etika Tradisional yang hilang:
           Pada proses komunikasi antar individu diatas jelas tidak terjadi pertemuan fisik antara A  
           dan B. hal ini tentu menghilangkan spirit / jiwa / roh sebenarnya dari ajang komunikasi
           atau sosialisasi tersebut, yaitu :
Ø  Ikatan Emosional
Ø  Silaturahmi
Ø  Rasa kekeluargaan.
Ø  Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
Ø  Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS”. Seperti implikasi silaturahmi yang tertunda.
Ø  Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi


·         Televisi 
a.      Teknologi yang digunakan: Televisi sebagai media informasi.

b.      Model kerja
     Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.

c.       Nilai tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;

-        Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.

-        Dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.


·         PS  
a.      Teknologi yang digunakan

    Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa.

b.       Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D. 

c.       Nilai tradisional yang hilang
Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.


2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.
1.      Korupsi 
                  ·         Sesuatu yang bersifat amoral,  

·         Menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah menyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, 

·         Menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.

a.       Sanksi sosial

Dikucilkan oleh masyarakat sekitar

Diasingkan lingkungan

b.      Sanksi hukum 
    Pasal 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

2.      Penjiplakan/Plagiat
Dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang berwenang, menggunakan karya orang lain tanpa menyatakan berhutang-budi dengan cara yang benar

a.       Sanksi social
Jika masih sekolah maka akan di scors atau di drop out

b.      Sanksi hukum

UU No. 20/2003: Sistem Pendidikan Nasional

Dicabut gelarnya (Pasal 25 ayat 2).  2. Dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).

3.      Gratifikasi

                  Memberikan uang/pemberian hadiah/ kenang-kenangan kepada Pimpinan, staff,  
                  admin, hakim, jaksa atau aparatur negara yang bersifat menyogok .



a.       Sanksi sosial


Jika masih sekolah maka akan di scors atau di drop out


b.      Sanksi hukum


UU No. 20/2001: Gratifikasi merupakan tindak pidana suap

Dipenjara dengan pidana minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda sedikitnya Rp. 50.000.000,00 dan maksimal Rp. 250.000.000,00.

4.      Membunuh

                  Perbuatan kejam dan keji menghilangkan nyawa orang lain
a.       Sanksi sosial
Dikucilkan oleh masyarakat sekitar
Diasingkan lingkungan

b.      Sanksi hukum
Pasal 338 KUHP
Dipenjara minimal seumur hidup atau hukuman mati

5.      Melakukan perbuatan asusila


a.       Sanksi sosial
Dikucilkan oleh masyarakat sekitar
Diasingkan lingkungan

b.      Sanksi hukum
      Pasal 284 KUHP 
Dipenjara minimal 15 tahun penjara


6.       Pelanggaran  proses jual beli


Fenomena e-commerce yang sedang booming saat ini dibarengi oleh maraknya sebuah akses penipuan online. Dikhawatirkan, jika tidak segera diatasi, praktik penipuan online ini juga akan berdampak buruk bagi kemajuan e-commerce Indonesia, karena bisa membuat para pelanggan menjadi takut belanja online. Undang-Undang yang bisa menjerat para penipu online dengan hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda hingga 12 miliar rupiah.

Penipuan yang terjadi dalam ranah internet, tentu saja masuk dalam kategori cybercrime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan medium dunia maya atau ranah internet. Seperti kita ketahui, ada beberapa jenis cybercrime yang membutuhkan kemampuan IT yang tinggi, diantaranya cracking (pembobolan), phishing (mencuri data pribadi melalui situs palsu), hacking, data forgery, spyware, carding, hijacking, atau penyebaran virus. Pembeli yang sudah mengalami peristiwa penipuan ini bisa saja jadi kapok untuk belanja onlinelagi. Ujung-ujungnya, industri e-commerce Indonesia yang serius dan berusaha secara jujur, ikut dirugikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU No 7 2014) seperti yang disebutkan oleh situs berita Merdeka yang disindikasi oleh Yahoo ini.
Di aturan ini,  pelaku e-commerce dapat dipidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar bila terbukti melakukan penipuan. Ini termasuk pelaku usaha electronic yang diwajibkan untuk mencantumkan data atau informasi secara lengkap karena bila tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Pasal 115 yang secara khusus mengatur hal ini:
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

JANGAN LUPA FOLLOW TWITTER SAYA AND FOLLOW MY GOOGLE+TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI
 
Technology News © 2011 | Designed by Bingo Cash, in collaboration with Modern Warfare 3, VPS Hosting and Compare Web Hosting